BADAN USAHA
PERSEROAN TERBATAS (PT)
PERSEROAN TERBATAS (PT)
Perseroan Terbatas (PT), dulu
disebut juga Naamloze Vennootschaap (NV) adalah organisasi bisnis yang memiliki
badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab
yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau
perseorangan yang ada di dalamnya. Dengan kata lain, kekayaan perusahaan
terpisah dari kekayaan milik pribadi pemilik perusahaan. Di dalam PT pemilik
modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar
pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Pemilik modal mendapat bagian kepemilikan
dalam bentuk saham-saham yang dapat diperjualbelikan. Kepemilikan perusahaan
pun dapat dipindah tangankan tanpa ada proses pembubaran perusahaan.
CIRI DAN SIFAT PT :
- kewajiban terbatas pada modal
tanpa melibatkan harta pribadi
- modal dan ukuran perusahaan besar
- kelangsungan hidup perusahaan pt
ada di tangan pemilik saham
- dapat dipimpin oleh orang yang
tidak memiliki bagian saham
- kepemilikan mudah berpindah tangan
- mudah mencari tenaga kerja untuk
karyawan / pegawai
- keuntungan dibagikan kepada
pemilik modal / saham dalam bentuk dividen
- kekuatan dewan direksi lebih besar
daripada kekuatan pemegang saham
- sulit untuk membubarkan pt
- pajak berganda pada pajak
penghasilan / pph dan pajak deviden
PROSEDUR PENDIRIAN SEBUAH PERSEROAN
TERBATAS (PT) :
Setiap proses mendirikan Perseroan
Terbatas (PT) harus sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku mengacu kepada
Undang-Undag PT Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Proses mendirikan sebuah PT,
setidaknya harus melewati 9 tahapan seperti berikut ini :