BADAN USAHA
PERSEROAN TERBATAS (PT)
PERSEROAN TERBATAS (PT)
Perseroan Terbatas (PT), dulu
disebut juga Naamloze Vennootschaap (NV) adalah organisasi bisnis yang memiliki
badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab
yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau
perseorangan yang ada di dalamnya. Dengan kata lain, kekayaan perusahaan
terpisah dari kekayaan milik pribadi pemilik perusahaan. Di dalam PT pemilik
modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar
pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Pemilik modal mendapat bagian kepemilikan
dalam bentuk saham-saham yang dapat diperjualbelikan. Kepemilikan perusahaan
pun dapat dipindah tangankan tanpa ada proses pembubaran perusahaan.
CIRI DAN SIFAT PT :
- kewajiban terbatas pada modal
tanpa melibatkan harta pribadi
- modal dan ukuran perusahaan besar
- kelangsungan hidup perusahaan pt
ada di tangan pemilik saham
- dapat dipimpin oleh orang yang
tidak memiliki bagian saham
- kepemilikan mudah berpindah tangan
- mudah mencari tenaga kerja untuk
karyawan / pegawai
- keuntungan dibagikan kepada
pemilik modal / saham dalam bentuk dividen
- kekuatan dewan direksi lebih besar
daripada kekuatan pemegang saham
- sulit untuk membubarkan pt
- pajak berganda pada pajak
penghasilan / pph dan pajak deviden
PROSEDUR PENDIRIAN SEBUAH PERSEROAN
TERBATAS (PT) :
Setiap proses mendirikan Perseroan
Terbatas (PT) harus sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku mengacu kepada
Undang-Undag PT Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Proses mendirikan sebuah PT,
setidaknya harus melewati 9 tahapan seperti berikut ini :
1. Pendaftaran Nama Perusahaan
Cek dan pendaftaran nama perusahaan
diajukan kepada Notaris. Pendaftaran dilakukan oleh pihak Notaris melalui
SISMINBAKUM untuk mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM RI tentang
pemakaian nama perseroan terbatas. Pada bagian ini setidaknya terdapat 3 opsi
pilhan nama perusahaan.
2. Akta pendirian PT
Akta otentik sebagai
akta pendirian PT dibuat dan ditandatangani oleh Notaris. Sebelum akta ditandatangani oleh Notaris,
para pendiri atau kuasanya harus menandatangani draf/minuta anggaran dasar
perseroan terbatas yang sama isinya dengan akta pendirian.
3. Domisili
perusahaan
Permohonan surat keterangan domisili perusahaan diajukan
melalui Kantor Kelurahan setempat sesuai dengan alamat kantor perusahaan
berada. Domisili perusahaan dibutuhkan sebagai bukti
keterangan alamat perusahaan untuk proses pendaftaran dan perizinan
lainnya.
4. NPWP-Nomor pokok wajib pajak
Pendaftaran
wajib pajak diajukan melalui kantor
pelayanan pajak sesuai domisili perusahaan untuk mendapatkan;
1. NPWP
2. Surat
keterangan terdaftar wajib pajak.
NPWP
dibutuhkan sebagai indentitas badan usaha untuk melaporkan pajak kepada negara.
5. SK
Menteri Hukum dan HAM RI
Tahap ini
sangat penting bagi perusahaan untuk mendapatkan status sebagai badan hukum. Permohonan
ini diajukan melalui Notaris kepada Menteri Hukum dan HAM RI untuk mendapatkan
pengesahan anggaran dasar perseroan
(Akta Pendirian) sesuai Undang-undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas.
6. SIUP-Surat
izin usaha perdagangan
Proses permohonan SIUP diajukan melalui dinas perdagangan
Kota/Kabupaten untuk golongan SIUP menengah dan kecil, atau Dinas Perdagangan
Propinsi untuk SIUP besar sesuai dengan tempat kedudukan perusahaan berada. Golongan SIUP ditentukan
berdasarkan besarnya jumlah modal ditempatkan dan disetor dalam akta pendirian.
7. TDP-Tanda daftar perusahaan
Permohonan pendaftaran perusahaan untuk
mendapatkan TDP diajukan kepada Pendaftaran Perusahaan yang berada di
Kota/Kabupaten. Dinas Perdagangan. Proses TDP diajukan setelah perusahaan
mendapatkan pengesahan dari menteri dan miliki SIUP atau izin usaha yang lain
8. PKP - Pengusaha Kena Pajak
Pendaftaran pengusaha kena pajak (PKP) diajukan melalui
kantor pelayanan pajak sesuai dengan NPWP. PKP dibutuhkan untuk
menerbitkan faktur perusahaan dalam rangka menjual produk atau jasa dengan PPN
(pajak pertambahan nilai).
9. Berita Negara Republik Indonesia
Status perusahaan sebagai badan hukum
telah sempurna setelah di umumkan dalam berita acara negara Repbulik
Indonesia. Permohonan ini dapat
diajukan setelah perusahaan memiliki TDP dan telah mendapatkan pengesahan
dari Menteri Kehakiman & HAM RI.
BENTUK BADAN USAHA LAINNYA :
BENTUK BADAN USAHA LAINNYA :
1. BUMN
BUMN yaitu badan usaha yang semua modalnya ataupun sebagaian modalnya dimiliki oleh pemerintah dan status pegawai yang bekerja di BUMN adalah pegawai negeri.
2. Firma (Fa)
Firma yaitu suatu Badan Usaha yang didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih, yang dimana setiap anggotanya mempunyai tanggung jawab penuh terhadap perusahaan. Untuk mendirikan firma dilakukan dengan cara membuat akta perjanjian dihadapan Notaris. Yang dimana perjanjian itu memuat nama dari pendiri Firma, cara membagi-bagi keuntungan yang diperoleh, serta waktu dimulai maupun diakhirinya perjanjian tersebut.
3. CV (Commanditaire vennotschap) atau Persekutuan Komanditer
CV merupakan badan usaha yang didirikan olah 2 (dua) sekutu orang ataupun lebih, yang dimana sebagian merupakan sekutu aktif dan sebagian lainnya lagi merupakan sekutu pasif. Sekutu aktif yaitu mereka yang menyertakan modal sekaligus menjalankan usahanya sedangkan sekutu pasif yaitu mereka yang menyertakan modal dalam usaha tersebut. Sekutu aktif mempunyai tanggung jawab penuh terhadap semua kekayaan dan terhadap utang perusahaan, sedangkan sekutu pasif hanya mempunyai tanggung jawab terhadap modal yang diberikan.
CONTOH
STRUKTUR ORGANISASI PERSEROAN TERBATAS
PT TELEKOMUNIKASI INDONESIA, Tbk.
Bagan Struktur Organisasi pada tahun 2011 :
T Telekomunikasi Indonesia Tbk (Persero) biasa disebut
Telkom Indonesia atau Telkom saja adalah
perusahaan informasi dan komunikasi serta penyedia jasa dan jaringan
telekomunikasi secara lengkap di Indonesia. Telkom mengklaim sebagai perusahaan
telekomunikasi terbesar di Indonesia, dengan jumlah pelanggan telepon tetap
sebanyak 15 juta dan pelanggan telepon seluler sebanyak 104 juta.
Telkom merupakan salah satu BUMN yang sahamnya saat ini
dimiliki oleh Pemerintah Indonesia (52,47%), dan 47,53% dimiliki oleh Publik,
Bank of New York, dan Investor dalam Negeri.[1] Telkom juga menjadi pemegang
saham mayoritas di 13 anak perusahaan, termasuk PT Telekomunikasi Selular
(Telkomsel).
Sumber :
https://id.wikipedia.org/wiki/Telkom_Indonesia
No comments:
Post a Comment