Sunday, November 8, 2015

BADAN USAHA PERSEROAN TERBATAS (PT)

BADAN USAHA PERSEROAN TERBATAS (PT)

PERSEROAN TERBATAS (PT)
            Perseroan Terbatas (PT), dulu disebut juga Naamloze Vennootschaap (NV) adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Dengan kata lain, kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan milik pribadi pemilik perusahaan. Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Pemilik modal mendapat bagian kepemilikan dalam bentuk saham-saham yang dapat diperjualbelikan. Kepemilikan perusahaan pun dapat dipindah tangankan tanpa ada proses pembubaran perusahaan.

CIRI DAN SIFAT PT :
- kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi
- modal dan ukuran perusahaan besar
- kelangsungan hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham
- dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
- kepemilikan mudah berpindah tangan
- mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai
- keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen
- kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham
- sulit untuk membubarkan pt
- pajak berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden


PROSEDUR PENDIRIAN SEBUAH PERSEROAN TERBATAS (PT) :

Setiap proses mendirikan Perseroan Terbatas (PT) harus sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku mengacu kepada Undang-Undag PT Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Proses mendirikan sebuah PT, setidaknya harus melewati 9 tahapan seperti berikut ini :